Pelimpahan porsi haji reguler adalah fasilitas hukum dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang memungkinkan nomor porsi keberangkatan haji seorang calon jemaah dialihkan kepada anggota keluarga intinya.
Aturan ini dibuat agar antrean atau hak keberangkatan haji yang sudah bertahun-tahun ditunggu tidak hangus atau hilang begitu saja jika jemaah yang bersangkutan halangan tetap.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 (Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah) serta aturan turunannya seperti Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-1/PL/2025, ketentuan mengenai pelimpahan nomor porsi haji reguler mengalami beberapa penegasan regulasi untuk melindungi hak jemaah.
Pelimpahan porsi haji reguler hanya diperbolehkan 1 (satu) kali pelimpahan dengan ketentuan dan syarat administratif sebagai berikut:
Kondisi Jemaah yang Porsinya Bisa Dilimpahkan
Pelimpahan porsi tidak bisa diperjualbelikan dan hanya sah jika jemaah awal memenuhi salah satu kondisi berikut:
Meninggal dunia sebelum keberangkatan.
Sakit permanen atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan (istithaah) untuk berangkat.
Pembatasan usia tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Jemaah yang tidak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 5 tahun berturut-turut
Syarat Penerima Pelimpahan
Penerima nomor porsi harus memenuhi kriteria berikut:
Merupakan keluarga inti (Suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung) yang dipilih berdasarkan kesepakasan seluruh ahli waris.
Beragama Islam.
Berusia minimal 12 tahun pada saat pengajuan pelimpahan
Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk memproses pelimpahan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten/Kota setempat, siapkan berkas-berkas berikut:
Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi dari ahli waris/penerima.
Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan bermaterai yang ditandatangani oleh seluruh keluarga inti/ahli waris sah dan diketahui oleh RT, RW, serta Lurah/Kepala Desa.
Bukti Medis/Kematian:
Bagi jemaah meninggal: Salinan Akta Kematian resmi dari Disdukcapil.
Bagi jemaah sakit: Surat Keterangan Sakit Permanen dari Rumah Sakit Pemerintah.
Dokumen Asli Haji Jemaah Awal:
Asli Bukti Setoran Awal dan/atau setoran lunas Bipih.
Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
Dokumen Identitas Penerima:
Salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Kenal Lahir untuk membuktikan hubungan keluarga.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai.
Pas foto terbaru calon penerima pelimpahan ukuran 3x4 cm.
Proses verifikasi dokumen ini diperketat oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) guna memastikan validitas data dan mencegah adanya praktik pemindahtanganan porsi secara ilegal.