Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan alokasi kuota khusus jemaah prioritas lansia sebesar 5 persen di setiap provinsi. Dari total 203.320 kuota haji reguler secara nasional, kebijakan porsi lansia ini dirancang secara sistematis agar lebih berkeadilan.
Sistem pengisian kuota lansia 5 persen ini diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sistem Urutan Usia (Age Ranking)
Pengisian kuota lansia diurutkan secara otomatis dari jemaah dengan usia tertua menuju usia yang lebih muda di masing-masing provinsi. Kategori batas bawah usia lansia yang berhak masuk ke dalam sistem penilaian prioritas ini dimulai dari usia 65 tahun ke atas.
Sebagai contoh, jika di suatu provinsi terdapat antrean lansia dengan usia tertinggi mencapai 90 tahun, maka sistem akan menarik urutan mulai dari usia 90 tahun tersebut ke bawah hingga porsi kuota 5 persen di provinsi itu terpenuhi.
2. Aturan Batas Usia Lansia
Pemerintah menurunkan batas atas prioritas jemaah lansia menjadi 70 tahun. Penurunan ini disesuaikan karena sebagian besar jemaah haji yang berusia ekstrem (80 hingga 90 tahun ke atas) telah diprioritaskan dan berhasil diberangkatkan
3. Syarat Mutlak Keberangkatan Kuota Lansia
Meskipun jemaah memiliki keunggulan usia untuk ditarik masuk ke dalam kuota prioritas, keberangkatan tetap bergantung pada dua syarat wajib:
Istitha'ah Kesehatan: Jemaah lansia harus dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan fisik dan mental oleh tim medis resmi. Lansia yang secara medis tidak memenuhi syarat kemampuan fisik tidak dapat dipaksakan berangkat demi keselamatan jemaah.
Ketentuan Masa Tunggu: Lansia yang masuk dalam alokasi prioritas umumnya wajib sudah terdaftar sebagai jemaah haji reguler minimal 5 tahun. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pendaftar baru (nol tahun masa tunggu)
4. Skema Pelunasan Tahap Kedua
Bagi jemaah lansia yang masuk dalam kuota 5 persen ini namun gagal melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di tahap pertama, Kemenhaj memberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan pada Pelunasan Tahap Kedua. Tahap kedua ini juga dibuka khusus bagi para pendamping lansia, penggabungan mahram, dan jemaah cadangan.