SPPH adalah singkatan dari Surat Pendaftaran Pergi Haji.
SPPH merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai bukti bahwa seorang warga negara telah mendaftarkan diri secara sah sebagai calon jemaah haji reguler dan datanya telah diinput ke dalam sistem Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).
Di dalam lembaran formulir SPPH ini tercantum data pribadi jemaah yang sangat krusial, seperti nama lengkap, alamat, nomor KTP, nama ayah kandung, serta informasi paling penting: 10 digit nomor porsi haji Anda.
Alur Kapan SPPH Diterbitkan
SPPH diterbitkan di tengah proses pendaftaran haji dengan urutan sebagai berikut:
Calon jemaah menyetor dana setoran awal sebesar Rp25.000.000 di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk mendapatkan Bukti Setoran Awal.
Jemaah membawa Bukti Setoran Awal beserta dokumen pribadi (KTP, KK, Akta Kelahiran) ke Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota atau mendaftar mandiri via aplikasi Haji Pintar ( SATU HAJI ).
Petugas Kemenag akan melakukan verifikasi data, mengambil foto, dan merekam sidik jari jemaah ke dalam sistem Siskohat.
Setelah data berhasil tersimpan, sistem Siskohat akan mencetak lembar SPPH yang ditandatangani oleh petugas Kemenag dan jemaah.
Mengapa SPPH Sangat Penting?
Lembar SPPH ini wajib disimpan dengan baik karena memiliki fungsi vital hingga hari keberangkatan Anda:
Bukti Fisik Kepemilikan Porsi: Dokumen ini adalah jaminan tertulis bahwa Anda memegang nomor antrean keberangkatan yang sah.
Syarat Utama Pelunasan: Saat tahun keberangkatan Anda tiba, bank wajib meminta lembar asli SPPH ini sebagai dasar verifikasi sebelum Anda menyetorkan sisa uang pelunasan haji.
Syarat Administrasi Lain: Dokumen ini diperlukan saat proses pembuatan paspor haji, visa, pengurusan dokumen di kloter, hingga jika suatu saat terjadi kondisi darurat yang memerlukan pelimpahan porsi atau pambatalan porsi.