Cara melakukan pelunasan haji reguler adalah proses menyetorkan sisa biaya dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setelah dikurangi dana setoran awal (Rp25.000.000) yang dilakukan pada masa pelunasan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah langkah-langkah dan prosedur resmi untuk melakukan pelunasan haji reguler:
1. Memastikan Status Kelayakan (Istitha'ah) Kesehatan
Sebelum diperbolehkan melakukan pelunasan, jemaah wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit ditunjuk. Berdasarkan regulasi terkini dari Kementerian Haji dan Umrah, status Istitha'ah Kesehatan adalah syarat mutlak. Jika hasil medis menyatakan jemaah memenuhi syarat, data kesehatan akan diunggah ke sistem Siskohat, dan sistem secara otomatis akan membuka akses bagi jemaah untuk melakukan pelunasan di bank.
2. Memeriksa Besaran Nominal Pelunasan
Besarnya nominal pelunasan bergantung pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per embarkasi yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada tahun berjalan.
Rumus: Nominal Pelunasan = (Tarif Bipih Embarkasi Anda) - Rp25.000.000 (Setoran Awal).
Jemaah juga dapat memanfaatkan saldo Nilai Manfaat dari Virtual Account (VA) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) jika ada kebijakan potongan penyeimbang pada tahun berjalan.
3. Mengunjungi Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
Jemaah harus datang langsung ke bank tempat pertama kali membuka tabungan haji (BPS Bipih) dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
Bukti Setoran Awal Bipih asli (yang berisi Nomor Porsi).
Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) asli.
KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta salinannya.
Bukti/Surat Keterangan Istitha'ah Kesehatan dari Dinas Kesehatan/Puskesmas setempat.
Pas foto terbaru (sesuai ketentuan ukuran dan latar belakang yang diminta Kemenhaj).
4. Proses Transaksi di Bank
Sampaikan kepada Customer Service bank bahwa Anda ingin melakukan Pelunasan Bipih Reguler.
Pihak bank akan memverifikasi data Anda di sistem Siskohat. Jika status kesehatan sudah hijau (istitha'ah), transaksi pelunasan akan diproses.
Setelah dana disetorkan, bank akan menerbitkan Bukti Setoran Lunas Bipih yang sah (biasanya rangkap 5).
5. Melaporkan Bukti Lunas ke Kantor Kemenhaj
Setelah mendapatkan Bukti Setoran Lunas dari bank, jemaah wajib membawa dokumen tersebut ke Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota tempat mendaftar untuk melakukan registrasi ulang dan menyerahkan salinan bukti lunas. Langkah ini penting agar status Anda di sistem Siskohat berubah menjadi "Jemaah Lunas Berangkat" untuk pengurusan paspor, visa, dan pengelompokan kloter (kluster).
Informasi Tambahan mengenai Tahapan Pelunasan:
Tahap 1: Dibuka khusus untuk jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan (berdasarkan nomor urut porsi) yang belum pernah berhaji atau sudah melewati jeda waktu 10 tahun, serta jemaah cadangan.
Tahap 2: Dibuka jika kuota Tahap 1 belum terpenuhi. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami gagal sistem pada Tahap 1, pendamping lansia, penggabungan mahram, dan jemaah lansia prioritas yang baru ditarik masuk kuota.