Porsi haji (atau secara resmi disebut Nomor Porsi Haji) adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai bukti sah bahwa seorang calon jemaah telah terdaftar dalam sistem antrean keberangkatan haji nasional.
Nomor porsi ini terdiri dari 10 digit angka unik yang berfungsi layaknya "nomor antrean". Dengan nomor ini, Anda dapat memantau estimasi tahun keberangkatan ke Tanah Suci secara daring.
Kapan dan Bagaimana Jemaah Mendapatkan Nomor Porsi?
Jemaah akan mendapatkan nomor porsi setelah melakukan langkah berikut:
Membuka Rekening Tabungan Haji di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih).
Menyetorkan Dana Setoran Awal sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk haji reguler.
Melakukan Registrasi di Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota atau melalui aplikasi resmi SATU HAJI
Setelah data divalidasi, sistem Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) akan menerbitkan Lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang di dalamnya tercantum 10 digit nomor porsi tersebut.
Kegunaan Utama Nomor Porsi Haji
Cek Estimasi Keberangkatan: Anda bisa memasukkan 10 digit nomor porsi ini ke aplikasi SATU HAJI atau situs web resmi Kemenhaj untuk melihat perkiraan tahun berapa Anda akan berangkat.
Bukti Hak Antrean Resmi: Nomor ini mengunci posisi Anda dalam antrean kuota haji di provinsi atau kabupaten/kota tempat Anda mendaftar.
Syarat Pelimpahan atau Pembatalan: Jika di kemudian hari terjadi halangan tetap (seperti meninggal dunia atau sakit permanen), nomor porsi inilah yang menjadi objek untuk dilimpahkan ke keluarga inti atau dibatalkan untuk dicairkan dananya.