Pembatalan porsi haji adalah proses penarikan atau pencabutan status pendaftaran ibadah haji reguler maupun khusus, yang mengakibatkan nomor porsi keberangkatan jemaah dinyatakan hangus atau batal.
Ketika seorang jemaah membatalkan porsinya, hak antrean keberangkatannya akan hilang, dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan mengembalikan dana setoran awal atau setoran lunas yang telah disetorkan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, setelah dipotong biaya administrasi jika ada ketentuan yang mengatur.
Alasan Pembatalan Porsi Haji
Pembatalan porsi haji biasanya terjadi karena beberapa alasan resmi berikut:
Permintaan Sendiri (Mengundurkan Diri): Jemaah secara sukarela membatalkan antrean karena alasan pribadi, mendesak, atau masalah keuangan.
Jemaah Meninggal Dunia: Ahli waris memilih untuk mencairkan tabungan haji almarhum/almarhumah alih-alih melakukan pelimpahan porsi.
Sakit Permanen: Jemaah mengalami sakit yang tidak memungkinkan untuk berangkat, dan pihak keluarga memilih membatalkan porsi untuk pencairan dana.
Pembatalan Otomatis oleh Sistem: Terjadi jika jemaah melanggar regulasi tertentu, seperti tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dalam jangka waktu berturut-turut yang ditentukan undang-undang, atau terbukti melakukan pendaftaran ganda (double pencatatan).
Konsekuensi Pembatalan
Berbeda dengan pelimpahan porsi yang mengalihkan nomor antrean ke keluarga inti, pembatalan porsi berarti jemaah keluar sepenuhnya dari sistem antrean. Jika di kemudian hari orang tersebut ingin pergi haji lagi, ia harus mendaftar dari awal sebagai jemaah baru dan mendapatkan nomor porsi serta masa tunggu yang baru.