Pendampingan lansia haji reguler adalah fasilitas khusus dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang memungkinkan jemaah haji lanjut usia (lansia) didampingi oleh anggota keluarga intinya untuk berangkat bersama di tahun yang sama.
Sama seperti penggabungan mahram, kebijakan ini menerapkan sistem "menarik" nomor porsi pendamping agar jadwal keberangkatannya dimajukan demi menjaga, membantu, dan mendampingi jemaah lansia selama beribadah di Tanah Suci.
Syarat Jemaah Lansia yang Berhak Didampingi
Tidak semua jemaah usia lanjut otomatis mendapatkan pendampingan. Berdasarkan regulasi terbaru, syarat utamanya adalah:
Jemaah lansia harus berusia minimal 65 tahun pada saat keberangkatan tahun berjalan.
Nomor porsi jemaah lansia tersebut sudah masuk dalam alokasi kuota keberangkatannya pada tahun berjalan.
Telah terdaftar dan dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah (kemampuan) kesehatan secara medis.
Syarat Anggota Keluarga sebagai Pendamping
Untuk mencegah penyalahgunaan antrean, Kemenag menetapkan kriteria ketat bagi orang yang diajukan sebagai pendamping:
Hubungan Keluarga Inti: Merupakan suami, istri, anak kandung, atau saudara kandung kandung yang dibuktikan dengan dokumen resmi (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, atau Buku Nikah).
Masa Tunggu Pendaftaran: Pendamping wajib sudah mendaftar haji dan memiliki nomor porsi aktif, dengan masa tunggu minimal 5 tahun sebelum tahun keberangkatan berjalan.
Satu Wilayah Administrasi: Pendamping harus terdaftar di provinsi yang sama dengan jemaah lansia yang didampingi.
Kondisi Sehat: Pendamping harus sehat jasmani dan rohani serta sanggup membantu jemaah lansia secara penuh selama perjalanan haji.
Berkas Dokumen yang Harus Disiapkan
Pengajuan dilakukan secara tertulis ke Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota tempat pendaftaran awal dengan melampirkan:
Surat Permohonan Pendampingan Lansia (format disediakan di Kemenhaj).
Asli dan salinan Bukti Setoran Awal Bipih serta SPPH milik jemaah lansia dan pendamping.
Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, atau Buku Nikah (dokumen pembuktian hubungan keluarga wajib dilegalisasi atau membawa aslinya untuk verifikasi).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pendamping yang menyatakan kesediaan mendampingi jemaah lansia dengan tulus hingga kembali ke tanah air.
Mekanisme Pengajuan
Fasilitas ini biasanya diproses pada Pelunasan Bipih Tahap Kedua. Jemaah lansia terlebih dahulu melakukan pelunasan di tahap kesatu, kemudian pihak keluarga mengajukan berkas pendampingan ke Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota untuk diverifikasi dan dimasukkan ke dalam sistem antrean prioritas pendampingan.