Penggabungan mahram haji reguler adalah fasilitas resmi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang memungkinkan dua individu dengan hubungan keluarga dekat (mahram) untuk berangkat haji bersama-sama di tahun yang sama, meskipun mereka mendaftar di waktu yang berbeda dan awalnya memiliki jadwal tahun keberangkatan (porsi) yang terpisah.
Fasilitas ini menjadi solusi dari pemerintah agar jemaah perempuan atau jemaah tertentu tidak perlu berangkat sendirian ke Tanah Suci, melainkan bisa didampingi oleh mahram sahnya demi alasan keamanan, kenyamanan, dan syariat.
Mekanisme Penggabungan
Sistem kerja penggabungan mahram ini adalah "menarik" porsi keberangkatan.
Jika salah satu anggota keluarga (misal: Istri) sudah mendapatkan panggilan keberangkatan haji pada tahun berjalan, maka ia berhak mengajukan permohonan agar anggota keluarga lain yang menjadi mahramnya (misal: Suami) dimajukan jadwal keberangkatannya agar bisa pergi bersama-sama.
Kategori Mahram yang Diizinkan
Fasilitas ini diatur secara ketat dan hanya berlaku untuk hubungan keluarga inti yang dibuktikan secara hukum. Hubungan yang diakui meliputi:
Suami dan istri
Orang tua kandung dan anak kandung
Saudara kandung
Syarat Utama Pengajuan Penggabungan Mahram
Untuk mencegah penyalahgunaan "jalur instan" atau antrean ilegal, Kemenhaj menetapkan syarat regulasi yang ketat :
Nomor Porsi Minimal (Masa Tunggu): Jemaah yang akan ditarik/digabungkan jadwalnya harus sudah mendaftar haji minimal 5 tahun sebelumnya dari tahun berjalan. Tidak bisa seseorang baru mendaftar haji hari ini langsung meminta digabung tahun ini.
Satu Wilayah Administrasi: Kedua jemaah (baik yang memanggil maupun yang digabung) wajib terdaftar di dalam satu provinsi yang sama
Pelunasan Tahap Pertama: Jemaah utama yang porsinya sudah keluar harus sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap kesatu. Penggabungan baru diproses pada pelunasan tahap kedua.
Kesehatan Mandiri: Kedua belah pihak wajib lolos pemeriksaan medis dan memenuhi syarat Istitha'ah (kemampuan) kesehatan.
Bukti Dokumen Sah: Hubungan mahram harus dibuktikan dengan dokumen asli dan salinan resmi yang dilegalisasi (seperti Buku Nikah, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga).
Layanan pengajuan penggabungan mahram ini dilakukan secara tertulis ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota tempat pendaftaran dan tidak dikenakan biaya administrasi tambahan apa pun alias gratis.