Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji
Besaran BPIH ini ditentukan setiap tahun melalui kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan DPR RI, lalu disahkan oleh Presiden. Sebagai gambaran, BPIH untuk musim haji tahun 2026 disepakati sebesar Rp87.409.366 per jemaah
Komponen Terkait BPIH
Definisi Operasional: BPIH mencakup keseluruhan biaya yang dialokasikan untuk membiayai operasional pelayanan jemaah haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Sumber dan Komposisi: BPIH secara umum merupakan gabungan dari komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)—yang dibayarkan langsung oleh jemaah—serta dukungan dari alokasi nilai manfaat dana haji.
KONSULTASI GRATIS LAYANAN HAJI & UMRAH : 0822-4000-1255