Dana talangan haji reguler adalah produk pembiayaan yang dahulu disediakan oleh perbankan syariah ( Multifinance Syariah ) seperti contoh dari AMITRA member of FIF Group atau dari Pegadaian untuk membantu calon jemaah melunasi setoran awal pendaftaran haji (sebesar Rp25.000.000) agar bisa langsung mendapatkan nomor porsi antrean haji, meskipun jemaah belum memiliki uang sebesar nominal tersebut. Kemudian dana talangan tersebut di ansur per bulan sesuai tenor yang di pilih, Secara sederhana, bank meminjamkan uang terlebih dahulu kepada nasabah untuk memesan kursi/porsi haji, dan nasabah akan mencicil pinjaman tersebut kepada bank dalam jangka waktu tertentu beserta biaya administrasi atau sewa jasa (ujrah).
sebagai contoh bisa di pelajari tabel ansuran di bawah ini :
KONSULTASI AJUAN DANA TALANGAN HAJI : 0822-4000-1255